Jumat, 07 Oktober 2016

BAB 3 DIGITAL TELEVISI : SEJARAH TV ANALOG DAN DIGITAL



TV adalah tuntutan perkembangan teknologi, yang dilakukan semua negara di dunia. Digitalisasi TV berkaitan dengan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan masyarakat hingga  tuntutan green economy. Dewasa ini 85% wilayah dunia telah mengimplementasikan digitalisasi penyiaran. International Telecommunication Union (ITU) telah tetapkan kesepakatan tahun 2015 sebagai batas akhir TV Analog secara internasional. USA misalnya telah switch off analog 2009, Jepang 2011, Korea Cina & UK 2012, Brunei 2014, Singapura, Malaysia, Thailand & Filipina 2015. Indonesia berencana  swicth off 2018.

Secara global kita sudah terlambat di banding negara tetangga. Apalagi kalau mau mengikuti pihak pihak pengritik selama ini, akan makin terlambat lagi. Padahal kalau terlambat akibatnya Indonesaia akan mengalami kerugian. Karena dengan mempertahankan sistem analog, maka itu menjadi tidak efisien, menghabiskan frekuensi, boros listrik, kualitas gambar dan suara tidak bagus, dan pengembangan broadband berbasis internet juga terhambat. Kalau kita tidak segera digitalisasi, Indonesia terisolir, semua pabrikan tidak lagi produksi TV, pemancar, hingga kontent Analog, dan akibatnya masyarakat Indonesia yang cenderung masih akrab dengan tv analog menjadi kesulitan sendiri dalam mengakses siaran tv.

Melalui perkembangan televisi siaran dengan sistem teknonologi digital, di satu sisi sebenarnya banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai penerima siaran televivisi siaran.  Dengan TV digital, gambar lebih jernih, bersih, bahkan kalau di mobilpun tidak terganggu. Salurannya juga lebih banyak. Perangkat TV digital lebih irit listrik, baik untuk tv di rumah maupun stasiun dan pemancar, sesuai dengan green economy. Kalau tv analog, satu frekuensi untuk satu lembaga penyiaran, TV Digital 1 frekuensi bisa untuk 12 saluran TV. Sehingga jumlah TV lebih banyak.

 Namun pada sisi ini pula, mereka masih cenderung belum siap menerima kehadiran teknologi ini mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki televisi penerima dengan sistem analog. Dalam penerapan teknologi itu, anggota masyarakat harus menggantinya ke pesawat televisi yang berperangkat sistem digital. Atau setidaknya mereka perlu melakukan penambahan set top box (STB) sebagai converter televisi analog ke televisi digital. Tentu ini menjadi persoalan tetrsendiri bagi anggota masyarakat pengguna.

 Meskipun tv digital dalam praktiknya sebenarnya banyak memberikan keuntungan, namun dari segi penyelenggaran dianggap masih belum mendesak untuk dilaksanakan. Karena itu, rencana pengaplikasian tivi digital banyak menuai penolakan. Anggapan tadi diantaranya terutama muncul karena alasan dasar hukum penyelenggaraan TV digital. Menurut kalangan legislatif penyelenggaraan tv digital sebagai suatu yang salah dan mendesak agar penyelenggaraannya menunggu lahirnya UU Penyiaran yang baru. (Subiakto, 2013). Namun menurut Subiakto (2013) dasar hukumnya sudah sangat kuat. Menurutnya ada empat dasar hukum penyelenggaraan siaran digital, pertama adalah: UU Penyiaran, yaitu ada di penjelasan. Dalam penjelasan disebutkan, UU ini disusun berdasarkam pokok pikiran mengantisipasi perkembangabng teknologi, seperti tekhnologi digital. Artinya teknologi digital sudah diantisipasi. Dasar hukum kedua, adalah PP 11/2005 pasal 13 ayat 1: penyelenggaraan (4) penyiaran TV analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri.   Dasar hukum ketiga, PP 50/2005 Penyelenggaraan Lembaga penyiaran swasta (LPS) pasal 2 ayat 1: (4) pnyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. Dasar hukum k4, PP 51/2005 Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) pasal 2 ayat 1 penyiaran Tv analog atau Digital, multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri.  Jadi ada 4 dasar hukum bagi munculnya Permen tentang Digitalisasi TV (Misalnya Permen no 22 tahun 2011 dan Permen no 23 tahun 2011), satu di Penjelasan UU Penyiaran dan 3 di PP no 11, 50 dan 51 tahun 2005. Ketiga PP itu dengan tegas menyebut akan diatur dengan Peraturan Menteri
PEMBAHASAN  Televisi Digital   
           
 Dalam ICT White Paper 2011, kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi solusi dan kelebihan penyiaran digital dibanding sistem penyiaran analog. Diantaranya pemanfaatan spektrum menjadi lebih optimal,  gambar dan suara dengan kualitas jauh lebih baik dan prima, tahan terhadap gangguan interferensi, dan memberikan peluang bagi munculnya industri/bisnis baru baik dibidang telekomunikasi, media elektronik maupun diindustri peralatan dan software. 

Terdapat 4 standar besar yang menjadi arah standar dalam dunia broadcasting yakni standar DVB (Digital Video Broadcasting) TV digital via satelit yang dianut oleh negara-negara Eropa; standar ATSC yang dianut oleh USA; standar ISDB yang merupakan standar siaran TV digital yang berasal dari jepang dan diadopsi oleh Brazil, serta standar DMB dari Korea Selatan. Saat ini hampir 50% lebih negara-negara di dunia mulai beralih atau mulai mengkaji peralihan sistem penyiaran di negaranya menuju penyiaran digital (Kominfo, 2012). Sementara itu lebih dari 100 negara sudah menetapkan standar penyiaran TV digitalnya menggunakan standar DVB-T termasuk Indonesia. Untuk Indonesia, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penetapan Standar Penyiaran Digital Terrestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.39 Per/M.Kominfo/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terrestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), Bahwa Indonesia menggunakan standar DVB-T untuk penyiaran free-to-air secara terrestrial.   
Perkembangan Televisi Digital di Indonesia.

 Konferensi  NAB (National American Broadcasting) adalah pertemuan tahunan para broadcaster Amerika, yang diikuti juga oleh ribuan broadcaster dunia. Pada pertemuan itu digelar pameran besar peralatan broadcaster dari pabrik industri radio dan televisi seluruh dunia. Pameran tersebut menggelar “integrated digital technology system”.  Teknologi digital terintegrasi radio maupun televisi, mulai dari production line, transmiter hingga pesawat televisi. Pameran ini sekaligus merupakan proklamasi dari para industri bahwa mereka telah siap dengan teknologi digital mulai dari produksi di sudio hingga ke pesawat televisi.

Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi  tuntutan teknologi  secara internasional. Penyiaran digital merupakan era yang harus dilayani setiap negara. Lantaran perkembangan teknologi informasi dan komunikasi meniscayakan hal itu. Setiap negara memiliki pilihan masing-masing, jangka waktunya adalah hak masing-masing, namun tidak mungkin terlalu lama untuk tidak memasuki era digital .Hampir lebih dari 85 persen wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan televisi digital. Amirika Serikat telah menerapkan televisi digital sejak Juni 2009, Jepang pada Juli 2011, Korea Selatan dan RRC (China) serta Inggris Raya mengaplikasikan televisi digital 2012. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang keenam dalam rencana penerapan siaran televisi digital. Brunei Darussalam akan menerapkan pada Juni 2014, Malaysia Desember 2015.Sementara Singapura, Thailand dan Filipina serentak pada 2015. Indonesia baru bisa menerapkan televisi digital secara penuh pada 2018. Disusul Vietnam pada 2020.


SUMBER: https://drive.google.com/file/d/0BxQ_uBbX-7ImRzdoWDFLYzVvcTg/view?usp=docslist_api

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Penulisan ini mengambil sebagian paragraf dalam referensi yang kemudian dituangkan dalam penulisan ini :(
    Untuk kerapihan penulisannnya masih kurang, saya sarankan untuk pilih align text justify dan ada baiknya antara paragraf yang satu dengan yang lainnya dipisahkan satu baris.
    Terima kasih
    -NH-

    BalasHapus

NSLOOKUP

Nslookup adalah suatu program untuk query domain name servers internet atau tool yang digunakan untuk mengetahui ip dari sebuah domain. Ns...