Berkaitan dengan digitalisasi
penyiaran, Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari
penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun
2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah
telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama
antara pemerintah dengan Konsorsium televisi Digital Indonesia (KTDI) yang
anggotanya terdiri dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia. Artikel ini berawal dari persoalan regulasi
yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di
Indonesia, melalui regulasi ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi
penyiaran di Indonesia.
Sebagai dukungan regulasi terhadap
implementasi penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka
Dasar Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap
Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau
kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi
digital.
Masalah kemudian muncul bukan
berkaitan dengan kebijakan digitalisasi penyiaran, namun berkaitan dengan
terbitnya regulasi mengenai tv digital yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui
Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Pro-kontra mengenai Permen
tersebut bahkan hingga kini masih berlangsung hangat dengan melibatkan
pemerintah (Kominfo), penyelenggara penyiaran televisi nasional berjaringan,
televisi lokal, televisi publik dan komunitas, serta organisasi masyarakat
sipil.
Disisi lain, penolakan terhadap
kebijakan mengenai televisi digital ini terjadi karena sebagian pihak menuding
bahwa pemerintah membuat keputusan sepihak tentang peralihan dari sistem
penyiaran analog ke digital. Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri
22 tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan mengenai perubahan
undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Dengan demikian, melalui Permen
tersebut, pemerintah menunjukkan dominasi dan sifat otoriternya.
Banyak pihak yang masih mempersoalkan
mengenai terbitnya regulasi soal televisi digital di Indonesia. Salah satu hal
yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi
mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan
untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan
ownership. Pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi
swasta di Jakarta yang
saat ini telah established) dalam
menentukan pengelola multipleksing. Dengan demikian, regulasi ini akan
menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan
semakin menguat. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest),
regulasi ini belum mencerminkan upaya
pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan
pasar.
DAFTAR PUSTAKA : https://drive.google.com/open?id=0BxQ_uBbX-7ImV1pJMm5NZjBxbXc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar