Selasa, 11 Oktober 2016

BAB 3 DIGITAL TELEVISI : PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN PENERIMAAN TV



Berkaitan dengan digitalisasi penyiaran, Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium televisi Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia.  Artikel ini berawal dari persoalan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia, melalui regulasi ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi digital.

Masalah kemudian muncul bukan berkaitan dengan kebijakan digitalisasi penyiaran, namun berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai tv digital yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Pro-kontra mengenai Permen tersebut bahkan hingga kini masih berlangsung hangat dengan melibatkan pemerintah (Kominfo), penyelenggara penyiaran televisi nasional berjaringan, televisi lokal, televisi publik dan komunitas, serta organisasi masyarakat sipil.

Disisi lain, penolakan terhadap kebijakan mengenai televisi digital ini terjadi karena sebagian pihak menuding bahwa pemerintah membuat keputusan sepihak tentang peralihan dari sistem penyiaran analog ke digital. Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri 22 tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan mengenai perubahan undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Dengan demikian, melalui Permen tersebut, pemerintah menunjukkan dominasi dan sifat otoriternya. 

Banyak pihak yang masih mempersoalkan mengenai terbitnya regulasi soal televisi digital di Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh banyak pihak berkaitan dengan terbitnya regulasi mengenai televisi Digital tersebut adalah bahwa regulasi tersebut dibuat seakan untuk melanggengkan status quo, alih-alih meningkatkan diversity of content dan ownership. Pemerintah cenderung berpihak pada kapital (yaitu pemilik televisi swasta di Jakarta yang

saat ini telah established) dalam menentukan pengelola multipleksing. Dengan demikian, regulasi ini akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia akan semakin menguat. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini belum  mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.  

DAFTAR PUSTAKA : https://drive.google.com/open?id=0BxQ_uBbX-7ImV1pJMm5NZjBxbXc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NSLOOKUP

Nslookup adalah suatu program untuk query domain name servers internet atau tool yang digunakan untuk mengetahui ip dari sebuah domain. Ns...